Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha

Pengantar Bisnis Informatika
Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha

1. Bentuk-bentuk Badan Usaha

§  Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
§  Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
§  Korporasi / corporation

§  Perusahaan Perseorangan merupakan bentuk usaha yang cukup banyak dipilih oleh pendiri usaha. Bentuk usaha ini merupakan bentuk usaha yang paling sederhana. Pendirinya biasanya terdiri dari satu orang, pendirian usahanya pun tak perlu memiliki izin dan tata cara yang rumit.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
o   Semua laba hanya untuk pengusaha
o   Pengendalian seutuhnya
o   Organisasi sederhana
o   Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
o   Bertanggung jawab atas semua kerugian
o   Dana terbatas
o   Ketrampilan terbatas
o   Tanggung jawab tidak terbatas
  • Perusahaan Kemitraan/Partnership : untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas.
Keuntungan :
o   Dana tambahan
o   Kerugian ditanggung bersama
o   Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
o   Berbagi pengendalian
o   Tanggung jawab tidak terbatas
o   Berbagi laba

  • Korporasi : perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.
Keuntungan :
o   Tanggung jawab terbatas
o   Akses terhadap modal
o   Transfer kepemilikan
Kerugian :
o   Biaya keorganisasian tinggi
o   Transparansi publik
o   Masalah keagenan
o   Pajak tinggi



2. Prosedur & Legalitas Pendirian Usaha

Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.       Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
•        Tanda Daftar Perusahaan
•        NPWP
•        Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
•        Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
•        Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
•        Izin Domisili
•        Izin Gangguan
•        Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
•        Izin dari Dep.Teknis

2.       Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3.       Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4.       Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Komentar :
Beberapa badan usaha yang ada di indonesia beserta prosedur dan peraturanya, menurut saya semua badan usaha memiliki kelebihan masing-masing dan memiliki tujuan masing-masing. Seseorang wirausaha harus tau badan usaha apa yang mereka akan bangun, agar mereka dapat melanjutkan ketahap selanjutnya yaitu mendaftarkan badan usaha mereka dengan mengikuti aturan yang ada.
Sebelum itu semua dilakukan seorang wirausaha haruslah tahu produk atau jasa yang mereka akan perdagangkan. Sebaiknya produk dan jasa yang di perdagangkan haruslah memiliki ciri khas dan memiliki manfaat agar usaha yang akan dijalani akan terus berjalan, tidak hanya itu kreatifitas juga dituntut bagi parah wirausaha agar usaha yang mereka jalankan terus berkembang. Setelah produk dan jenis badan usaha apa yanga akan dibangun telah ada wirausaha juga harus mengesahkan usaha mereka dengan cara mendaftarkan nama perusahaan, merek, dan SIUP agar barang atau jasa yang diperdagangkan memiliki legalitas.

Sumber:
http://arifpurwo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/
http://www.worldfriend.web.id/posting-member/572-regulasi-pendirian-usaha-bentuk-usaha-dan-aspek-sdm-atau-organisasi
Title: Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha
Posted by: Maulana Aji Pratama
Published: 2017-11-14T23:11:00+07:00
Rating: 4.5
Reviewer: 5 Reviews
0 Komentar untuk "Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha"

"You must log in G+ to access the comment area".

 
Copyright © 2010 - , All Rights Reserved.
| About | Contact | Sitemap | License | DMCA
Template By CatatanInfo.com