Pengantar Bisnis Informatika
Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha
1. Bentuk-bentuk Badan
Usaha
§ Perusahaan
Perseorangan (Proprietorship)
§ Perusahaan
Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
§ Korporasi
/ corporation
§ Perusahaan
Perseorangan merupakan bentuk usaha yang cukup banyak dipilih oleh pendiri
usaha. Bentuk usaha ini merupakan bentuk usaha yang paling sederhana.
Pendirinya biasanya terdiri dari satu orang, pendirian usahanya pun tak perlu
memiliki izin dan tata cara yang rumit.
Keuntungan
Perusahaan Perseorangan :
o
Semua laba hanya untuk pengusaha
o
Pengendalian seutuhnya
o
Organisasi sederhana
o
Pajak rendah
Kerugian
Perusahaan Perseorangan :
o
Bertanggung jawab atas semua kerugian
o
Dana terbatas
o
Ketrampilan terbatas
o
Tanggung jawab tidak terbatas
- Perusahaan
Kemitraan/Partnership : untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan
tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas.
Keuntungan
:
o
Dana tambahan
o
Kerugian ditanggung bersama
o
Lebih ada spesialisasi
Kerugian
:
o
Berbagi pengendalian
o
Tanggung jawab tidak terbatas
o
Berbagi laba
- Korporasi
: perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan
yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.
Keuntungan
:
o
Tanggung jawab terbatas
o
Akses terhadap modal
o
Transfer kepemilikan
Kerugian
:
o
Biaya keorganisasian tinggi
o
Transparansi publik
o
Masalah keagenan
o
Pajak tinggi
2. Prosedur
& Legalitas Pendirian Usaha
Dalam
membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk
beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan
• NPWP
• Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa
izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep.
Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh
Dep.Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Dep.Teknis
2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha mesti
ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari
Departemen Lain.
yang terkait Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Komentar :
Beberapa
badan usaha yang ada di indonesia beserta prosedur dan peraturanya, menurut
saya semua badan usaha memiliki kelebihan masing-masing dan memiliki tujuan
masing-masing. Seseorang wirausaha harus tau badan usaha apa yang mereka akan
bangun, agar mereka dapat melanjutkan ketahap selanjutnya yaitu mendaftarkan
badan usaha mereka dengan mengikuti aturan yang ada.
Sebelum
itu semua dilakukan seorang wirausaha haruslah tahu produk atau jasa yang
mereka akan perdagangkan. Sebaiknya produk dan jasa yang di perdagangkan
haruslah memiliki ciri khas dan memiliki manfaat agar usaha yang akan dijalani
akan terus berjalan, tidak hanya itu kreatifitas juga dituntut bagi parah
wirausaha agar usaha yang mereka jalankan terus berkembang. Setelah produk dan
jenis badan usaha apa yanga akan dibangun telah ada wirausaha juga harus
mengesahkan usaha mereka dengan cara mendaftarkan nama perusahaan, merek, dan SIUP
agar barang atau jasa yang diperdagangkan memiliki legalitas.
Sumber:
http://arifpurwo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/
http://www.worldfriend.web.id/posting-member/572-regulasi-pendirian-usaha-bentuk-usaha-dan-aspek-sdm-atau-organisasi
Posted by:
Published: 2017-11-14T23:11:00+07:00
0 Komentar untuk "Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha"
"You must log in G+ to access the comment area".