Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang / jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Pengadaan Barang / Jasa (yang sebelumnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) adalah kegitan untuk memperoleh Barang / Jasa oleh Kementrian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah / Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dan Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Jasa Konsultasi/Jasa lainnya.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
1.   Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
2.   Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
3.   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
4.   Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.

Rencana Bisnis : Pengadaan jasa website maintenance
        Jasa perawatan website atau website maintenance sangat diperlukan untuk sebuah website. Seperti mesin, website tidak berbeda dengan mesin-mesin lainnya selalu memerlukan perawatan khusus. pelayanan perawatan website dan hal ini ditujukan bagi Anda yang memiliki keterbatasan sumber daya, atau tidak memiliki waktu untuk mengelola website. Pemeliharaan web site standarnya hanya meliputi manajemen sistem seperti: pengawasan, perbaikan dan pembaruan sistem website, serta informasi (insight) performa website Anda.
Sumber informasi tentang penawaran atau peluang TIK
Berbagai gangguan baik yang terduga ataupun tidak terduga bisa membuat web anda tidak bisa diakses. Adanya maintenance akan mengurangi kemungkinan terjadinya hal tersebut. Kesalahan sistem atau faktor eksternal dapat membuat beberapai fitur di web anda tidak berjalan dengan semestinya atau tampil kurang baik. Sehingga membuat pengjung tidak nyaman. Dengan adanya maintenance rutin, hal ini dapat segera diketahui dan ditangani. Untuk meningkatkan jumlah kunjungan pada web anda dari search engine, optimasi SEO (Search Engine Optimization) perlu dilakukan.
Kebutuhan dokumen dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja)
Menyediakan layanan maintenance web dan berpengalaman dalam bidang maintenance web dan update konten web. Anda tidak perlu merekrut staf baru untuk maintenance dan update konten. Lebih menghemat anggaran SDM. Anda bisa fokus menjalankan bidang usaha anda, tanpa perlu mengeluarkan upaya untuk perawatan web.
Komentar :
        Untuk mewujudkan jasa perawatan website ini tentu akan banyak menguras waktu dan tenaga. Oleh karena itu dibutuhkan keseriusan dalam menjalani usaha yang ditekuni agar mendapatkan kepercayaan oleh pengguna jasa perawatan website ini.

        Dalam menjalankan usaha ini sebenarnya tidak memerlukan modal yang besar, tetapi kita dituntut untuk memiliki skill dalam hal pemrograman website. Dengan ketekunan yang dimiliki dan memiliki tanggung jawab yang tinggi pasti bisa dijalanin dengan baik. Selain itu, memiliki team kerja yang bisa saling membantu satu sama lain adalah kunci keberhasilan dari pengadaan jasa perawatan website ini.

Title: Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Posted by: Maulana Aji Pratama
Published: 2017-12-26T23:44:00+07:00
Rating: 4.5
Reviewer: 5 Reviews
0 Komentar untuk "Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa"

"You must log in G+ to access the comment area".

 
Copyright © 2010 - , All Rights Reserved.
| About | Contact | Sitemap | License | DMCA
Template By CatatanInfo.com